Kelurahan MENTAOS Kecamatan Banjarbaru Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun
2007 tentang Pemecahan dan Pembentukan 3 (tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru. Sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut diatas, pemecahan bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, terjangkaunya
pelayanan pemerintahan secara merata bagi seluruh masyarakat dan terjaminnya
keseimbangan pembangunan sesuai dengan tingkat perkembangan ekonomi , pertumbuhan
penduduk dan kemajuan pembangunan.
Wilayah
Kelurahan Mentaos terbagi atas 28 RT dalam 6 RW
Alamat
Kelurahan Mentaos : JL. KOMET RAYA UJUNG
RT.03
RW. 04 NO. 40
KELURAHAN
MENTAOS
KECAMATAN
BANJARBARU UTARA
KOTA
BANJARBARU
KODE
POS : 70711
Penyelenggaraan
pemerintahan Kelurahan Mentaos tertuang pada Visi Misi Kelurahan Mentaos
Visi adalah suatu gambaran tentang keadaan ideal organisasi yang realistik dimasa depan, mempunyai daya tarik dan tantangan untuk mencapainya.
Visi adalah suatu gambaran tentang keadaan ideal organisasi yang realistik dimasa depan, mempunyai daya tarik dan tantangan untuk mencapainya.
VISI
“ Terdepan, Tertib,
Cepat dan Tepat dalam Pelayanan “
Pernyataan
visi Kelurahan Mentaos tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut:
TERDEPAN
Kelurahan Mentaos harus mampu mensejajarkan diri dengan Kelurahan lainnya bahkan menjadi Kelurahan yang utama dan mengutamakan pelayanan yang
terbaik bagi masyarakatnya.
TERTIB
Kelurahan
Mentaos berusaha untuk memberikan pelayanan yang optimal dengan berpedoman pada peraturan atau ketentuan yang
berlaku.
CEPAT DAN TEPAT
Kelurahan
Mentaos selalu berusaha memenuhi kebutuhan masyarakatnya dalam pelayanan, dalam hal ini
Kelurahan Mentaos berusaha untuk memberikan pelayanan yang optimal dan
memuaskan karena dikerjakan dalam waktu
singkat dan tepat sasaran maupun tujuannya.
DALAM PELAYANAN
Yaitu
Keinginan dan usaha Kelurahan Mentaos untuk mampu
melayani dan memberikan pelayanan
publik yang terbaik.
MISI
1.Menciptakan
suasana kerja yang harmonis dan dinamis serta menjalin kerjasama yang baik
dengan forum RT/RW dan organisasi masyarakat lainnya.
2.Menyelenggarakan
urusan Pemerintahan, pembinaan keagrariaan / pertanahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil
serta pembinaan politik dalam negeri dan kesatuan bangsa serta pembinaan
ketentraman dan ketertiban wilayah.
3.Pelayanan
dan pembinaan perekonomian rakyat, produksi dan distribusi pemberdayaan
masyarakat.
4.Pelayanan
dan pembinaan kesejahteraan sosial serta pelayanan umum
5.Penyusunan
program, pembinaan administrasi, pembinaan ketata usahaan, pengelolaan urusan
rumah tangga.
6.Mengupayakan
kelengkapan sarana dan prasarana kerja.
MOTTO
PERSYARATAN ANDA
LENGKAP , PELAYANAN LANCAR
Dalam melaksanakan tugas nya , Kantor Kelurahan Mentaos memiliki susunan unsur
organisasi sebagai berikut :
1.Sekertariat Kelurahan
2.Seksi Pemerintahan
3.Seksi Ekonomi dan Pembangunan
4.Seksi Kesejahteraan Sosial
5.Kelompok Jabatan Fungsional
0 komentar:
Posting Komentar