Visi Dan Misi

     Wilayah Kelurahan Mentaos satu dari empat Kelurahan diKecamatan Banjarbaru Utara merupakan daerah perkotaan dimana Gedung Pemerintahan berada diwilayah ini, merupakan Pusat kegiatan pemerintahan kota.Terdiri dari 28 Rukun Tetangga ( RT)  dan 6 Rukun Warga (RW). Kelurahan MENTAOS Kecamatan Banjarbaru Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2007  tentang Pemecahan dan Pembentukan 3 (tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru. Sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut diatas, pemecahan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, terjangkaunya pelayanan pemerintahan secara merata bagi seluruh masyarakat dan terjaminnya keseimbangan pembangunan sesuai dengan tingkat perkembangan ekonomi, pertumbuhan penduduk dan kemajuan pembangunan. 

Misi Kelurahan Mentaos
         Visi adalah suatu gambaran tentang keadaan ideal organisasi yang realistik dimasa depan, mempunyai daya tarik dan tantangan untuk mencapainya.

Visi : "Terdepan, Tertib, Cepat dan Tepat Dalam Pelayanan".
        Pernyataan visi Kelurahan Mentaos tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :

Terdepan :
Kelurahan Mentaos harus mampu mensejajarkan diri dengan Kelurahan lainnya bahkan menjadi Kelurahan yang utama dan mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakatnya.

Tertib:
     Kelurahan Mentaos berusaha untuk memberikan pelayanan yang optimal dengan berpedoman pada peraturan atau ketentuan yang berlaku.

Cepat dan Tepat
      Kelurahan Mentaos selalu berusaha memenuhi kebutuhan masyarakatnya dalam pelayanan, dalam hal ini Kelurahan Mentaos berusaha untuk memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan karena dikerjakan dalam waktu singkat dan tepat sasaran maupun tujuannya.

Dalam Pelayanan
    Yaitu Keinginan dan usaha Kelurahan Mentaos untuk mampu melayani dan memberikan pelayanan publik yang terbaik.

Misi:
  1. Menciptakan suasana kerja yang harmonis dan dinamis serta menjalin kerja sama yang baik dengan forum RT/RW dan organisasi masyarakat lainnya.
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembinaan keagriaan / pertahanan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, serta pembinaan politik dalam negeri dan kesatuan bangsa serta pembinaaan ketentraman dan ketertiban wilayah.
  3. Pelayanan dan pembinaaan perekonomian rakyat, Produksi dan distribusi pemberdayaan masyarakat.
  4. Pelayanan dan pembinanaan kesejahtraan sosial serta pelayanan umum.
  5. Penyusunan Program, pembinaan administrasi, pembinaan ketata usahaan, dan pengelolaan urusan rumah tangga.
  6. mengupayakan kelengkapan sarana dan prasarana kerja.
Mutu:"Persyarakan Anda Lengkap Pelayanan Lancar

Tugas Pokok Kelurahan Mentaos
          adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Kelurahan Mentaos Mempunyai Fungsi :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
2. Perumusan rencana, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum;
3. Perumusan rencana, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pembinaan, pengembangan dan fasilitasi perekonomian masyarakat dan pembangunan;
4. Perumusan rencana, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan dan peningkatan kesejahteraan, fasilitas pendidikan dan kehidupan beragama;
5. Perumusan rencana, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
6. Pengelolaan Kesekretariatan Kelurahan.





0 komentar:

Posting Komentar