Wilayah
Kelurahan Mentaos satu dari empat Kelurahan diKecamatan Banjarbaru Utara merupakan daerah perkotaan dimana Gedung
Pemerintahan berada diwilayah ini, merupakan Pusat kegiatan pemerintahan kota.Terdiri dari 28 Rukun Tetangga ( RT) dan 6 Rukun Warga (RW). Kelurahan MENTAOS Kecamatan Banjarbaru
Utara dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pemecahan dan
Pembentukan 3 (tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru. Sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut diatas, pemecahan bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien,
terjangkaunya pelayanan pemerintahan secara merata bagi seluruh masyarakat dan
terjaminnya keseimbangan pembangunan sesuai dengan tingkat perkembangan ekonomi,
pertumbuhan penduduk dan kemajuan pembangunan.
Misi Kelurahan Mentaos
Visi adalah suatu gambaran tentang keadaan ideal organisasi yang realistik dimasa depan, mempunyai daya tarik dan tantangan untuk mencapainya.
Visi : "Terdepan, Tertib, Cepat dan Tepat Dalam Pelayanan".
Pernyataan visi Kelurahan Mentaos tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Terdepan :
Kelurahan Mentaos harus mampu mensejajarkan diri dengan Kelurahan lainnya bahkan menjadi Kelurahan yang utama dan mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakatnya.
Tertib:
Kelurahan Mentaos berusaha untuk memberikan pelayanan yang optimal dengan berpedoman pada peraturan atau ketentuan yang berlaku.
Cepat dan Tepat
Kelurahan Mentaos selalu berusaha memenuhi kebutuhan masyarakatnya dalam pelayanan, dalam hal ini Kelurahan Mentaos berusaha untuk memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan karena dikerjakan dalam waktu singkat dan tepat sasaran maupun tujuannya.
Dalam Pelayanan
Yaitu Keinginan dan usaha Kelurahan Mentaos untuk mampu melayani dan memberikan pelayanan publik yang terbaik.
Pernyataan visi Kelurahan Mentaos tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Terdepan :
Kelurahan Mentaos harus mampu mensejajarkan diri dengan Kelurahan lainnya bahkan menjadi Kelurahan yang utama dan mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakatnya.
Tertib:
Kelurahan Mentaos berusaha untuk memberikan pelayanan yang optimal dengan berpedoman pada peraturan atau ketentuan yang berlaku.
Cepat dan Tepat
Kelurahan Mentaos selalu berusaha memenuhi kebutuhan masyarakatnya dalam pelayanan, dalam hal ini Kelurahan Mentaos berusaha untuk memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan karena dikerjakan dalam waktu singkat dan tepat sasaran maupun tujuannya.
Dalam Pelayanan
Yaitu Keinginan dan usaha Kelurahan Mentaos untuk mampu melayani dan memberikan pelayanan publik yang terbaik.
Misi:
- Menciptakan suasana kerja yang harmonis dan dinamis serta menjalin kerja sama yang baik dengan forum RT/RW dan organisasi masyarakat lainnya.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembinaan keagriaan / pertahanan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, serta pembinaan politik dalam negeri dan kesatuan bangsa serta pembinaaan ketentraman dan ketertiban wilayah.
- Pelayanan dan pembinaaan perekonomian rakyat, Produksi dan distribusi pemberdayaan masyarakat.
- Pelayanan dan pembinanaan kesejahtraan sosial serta pelayanan umum.
- Penyusunan Program, pembinaan administrasi, pembinaan ketata usahaan, dan pengelolaan urusan rumah tangga.
- mengupayakan kelengkapan sarana dan prasarana kerja.
Mutu:"Persyarakan Anda Lengkap Pelayanan Lancar
Tugas Pokok Kelurahan Mentaos
adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Kelurahan Mentaos Mempunyai Fungsi :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
2. Perumusan rencana, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum;
3. Perumusan rencana, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pembinaan, pengembangan dan fasilitasi perekonomian masyarakat dan pembangunan;
4. Perumusan rencana, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan dan peningkatan kesejahteraan, fasilitas pendidikan dan kehidupan beragama;
5. Perumusan rencana, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
6. Pengelolaan Kesekretariatan Kelurahan.
Tugas Pokok Kelurahan Mentaos
adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Kelurahan Mentaos Mempunyai Fungsi :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
2. Perumusan rencana, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum;
3. Perumusan rencana, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pembinaan, pengembangan dan fasilitasi perekonomian masyarakat dan pembangunan;
4. Perumusan rencana, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan dan peningkatan kesejahteraan, fasilitas pendidikan dan kehidupan beragama;
5. Perumusan rencana, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
6. Pengelolaan Kesekretariatan Kelurahan.
0 komentar:
Posting Komentar